Bungko News – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir.
PAW menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa ketika kepala desa yang sedang menjabat berhenti di tengah jalan karena berbagai sebab.
Regulasi terbaru yang mengatur tentang PAW bersumber dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi landasan operasional yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan PAW di seluruh Indonesia.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap tata cara PAW berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026.
BAB I: DASAR HUKUM PAW
1.1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa perubahan signifikan dalam UU ini antara lain:
-
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun
-
Kepala desa hanya boleh menjabat selama dua periode
-
Kepala desa yang berstatus PAW memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
1.2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026
PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari UU Desa yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk mekanisme PAW.
Beberapa poin penting dalam PP ini terkait PAW:
-
Pengaturan calon tunggal dalam Pilkades PAW
-
Kewajiban perangkat desa mengundurkan diri jika mencalonkan diri
-
Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
Ketentuan cuti bagi ASN yang mencalonkan diri
1.3 Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota
Selain aturan di tingkat pusat, pelaksanaan PAW juga diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup) di masing-masing kabupaten/kota.
Perbup yang lama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 harus direvisi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.