Berita
Beranda / Berita / Panduan Lengkap Cek Pengumuman Resmi P3K Tahap 2 di Portal SSCASN

Panduan Lengkap Cek Pengumuman Resmi P3K Tahap 2 di Portal SSCASN

Halo Bapak Ibu honorer yang telah berpartisipasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 2 formasi tahun anggaran 2024 yang pelaksanaannya berlangsung di tahun 2025 ini.

Pada pertemuan kali ini, kami hadir untuk menyampaikan informasi terbaru mengenai pengumuman hasil seleksi yang sangat dinantikan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa setelah seluruh tahapan seleksi kompetensi P3K Tahap 2 selesai, pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat, yaitu pada bulan Juni 2025 ini.

Tentu, ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi Bapak Ibu yang telah menanti hasil dari seleksi yang telah diikuti.

Mari kita simak informasi selengkapnya mengenai jadwal pengumuman dan kriteria kelulusan P3K Tahap 2 tahun 2024.

KJP Plus Juni 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Rincian Nominal per Jenjang

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 2 tahun 2024 kembali mengalami perubahan jadwal.

Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan pada tanggal 22 Mei hingga 31 Mei 2025.

Para peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi P3K pada beberapa waktu lalu harus kembali bersabar untuk mengetahui hasilnya.

Jadwal yang semula ditetapkan akan diumumkan pada Rabu, 22 Mei 2025, mengalami penundaan hingga pertengahan Juni mendatang.

Penundaan jadwal ini telah diumumkan secara resmi melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6540/B-KS.04.01/01/SD/E25 tanggal 30 April 2025.

Siapkan KTP dan KJP! Ini Link dan Cara Daftar Sembako Murah Bulan Juni

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi P3K Tahap 2 tahun anggaran 2024.

Meskipun seleksi ini baru dilaksanakan pada tahun 2025, hasil seleksi ini tetap menjadi wujud komitmen pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Laman: 1 2 3