Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Juli 2026.
Bulan Juli menandai dimulainya penyaluran bansos tahap ketiga untuk periode Juli–September 2026.
Salah satu program bansos yang mulai dicairkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal dengan Program Sembako.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima manfaat, pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara cek bansos BPNT Juli 2026, syarat penerima, hingga nominal bantuan yang akan diterima.
Apa Itu BPNT?
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan.
BPNT merupakan bagian dari Program Sembako yang bertujuan meningkatkan gizi keluarga dengan memenuhi empat unsur pangan, yaitu karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.
Sejak tahun 2021, BPNT tidak lagi disalurkan dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk uang tunai yang masuk ke rekening KPM.
Penyaluran dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) maupun melalui PT Pos Indonesia bagi penerima dalam kategori tertentu.
Syarat dan Kriteria Penerima BPNT
Pemerintah menetapkan penerima BPNT adalah masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Penerima BPNT harus terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Berada pada Desil 1 hingga Desil 4 atau Desil 5
Sasaran utama BPNT adalah keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok 40 persen kesejahteraan terbawah berdasarkan kondisi sosial ekonomi.