Kabar gembira bagi para pekerja dengan penghasilan rendah!
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Proses pencairan BSU kali ini dikabarkan lebih mudah dan cepat, dengan dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Apa Itu BSU 2025?
BSU 2025 merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu.
Pada tahun 2025 ini, besaran BSU yang diberikan adalah Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap penerima mencapai Rp300.000.
Namun, beberapa sumber juga menyebutkan kemungkinan total bantuan mencapai Rp600.000, tergantung pada kebijakan akhir pemerintah.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2025 telah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Juli 2025.
Proses transfer dana dilakukan secara bertahap langsung ke rekening bank penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dana BSU juga dapat dilakukan melalui kantor pos.
Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Cara Cek Status Penerima BSU 2025