Bungko News – Menjelang pencairan bansos tahap 3 tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga September 2026, masyarakat penerima manfaat (KPM) diimbau untuk segera mengecek posisi desil dan status ekonomi masing-masing.
Pasalnya, aturan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 yang berhak menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika posisi desil berubah menjadi desil 5 atau lebih, maka bansos tidak akan cair di tahap ketiga.
Oleh karena itu, pengecekan status desil sebelum pencairan menjadi langkah krusial agar hak bantuan ekonomi tetap terlindungi.
Apa Itu Desil dan Mengapa Penting?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi yang digunakan oleh Kemensos dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengelompokan ini terdiri dari 10 tingkatan, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
-
Desil 1: Kelompok sangat miskin (10 persen terbawah)
-
Desil 2: Kelompok miskin
-
Desil 3: Kelompok hampir miskin
-
Desil 4: Kelompok rentan miskin
-
Desil 5: Kelompok menengah bawah atau pas-pasan
-
Desil 6–10: Kelompok menengah hingga ekonomi atas
Desil 1 mencakup 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Status desil tidak hanya didasarkan pada besarnya penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Yang perlu diingat: Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan data serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Itulah sebabnya pengecekan secara berkala menjadi sangat penting.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Tahap 3 2026
Berdasarkan kebijakan terbaru Kemensos yang mulai berlaku pada Triwulan I Tahun 2026, penerima Program Sembako yang sebelumnya mencakup desil 1 hingga 5 kini dipersempit menjadi desil 1 sampai 4.
Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria penerima tetap berada pada kelompok desil 1 hingga 4.