Bungko News – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi desa melalui kebijakan strategis.
Salah satu langkah teranyar yang menjadi perhatian publik adalah rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau yang lebih dikenal dengan Kopdes Merah Putih.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema agar bansos dapat disalurkan melalui Kopdes Merah Putih.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan ditargetkan mulai diujicobakan pada Agustus 2026.
Lalu, apa sebenarnya latar belakang kebijakan ini, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta apa saja tantangan yang dihadapi? Berikut ulasan lengkapnya.
Dasar Hukum dan Latar Belakang Kebijakan
Rencana penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam beleid tersebut, penerima manfaat bantuan sosial didorong untuk menjadi anggota KDMP sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/7/2026), yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih hingga direktur utama BUMN.
Rapat tersebut membahas secara komprehensif program Kopdes Merah Putih, termasuk mekanisme penyaluran bansos dan barang subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial dan barang-barang subsidi kepada masyarakat.
"Koperasi Desa Merah Putih itu adalah infrastrukturnya pemerintah. Untuk menyampaikan barang-barang yang bantuan, bantuan sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih," tegas Zulkifli.
Jenis Bansos yang Akan Disalurkan
Kementerian Sosial (Kemensos) selama ini menyalurkan dua jenis bansos, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua program ini selama ini disalurkan melalui transfer bank (cash transfer) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ke depannya, pemerintah berharap kedua jenis bansos tersebut dapat disalurkan melalui Kopdes Merah Putih.