Bungko News – Kabar menggembirakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang ingin mendampingi buah hati di hari pertama sekolah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan kebijakan fleksibilitas kerja agar orang tua bisa mengantar anaknya tanpa khawatir mengabaikan tanggung jawab kedinasan.
Isi Surat Resmi Menpan RB
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.
Surat resmi ini dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian PANRB di tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/surat-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-b257mkt022026-tentang-2113
Landasan Hukum
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.Dengan demikian, fleksibilitas yang diberikan bukanlah kebijakan instan, melainkan bagian dari regulasi yang telah dirancang untuk mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan peran keluarga.