Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bebaskan Pajak untuk Pegawai Bergaji Hingga Rp 10 Juta pada 2026, Ini Syaratnya

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bebaskan Pajak untuk Pegawai Bergaji Hingga Rp 10 Juta pada 2026, Ini Syaratnya

Pegawai Tetap

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. - Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. - Tidak sedang menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pegawai Tidak Tetap

- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP. - Menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. - Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Mekanisme Pemberian

Meskipun secara administrasi pajak tetap dipotong dari gaji, nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji.

Dengan demikian, penghasilan bersih yang diterima pegawai tidak berkurang akibat pemotongan pajak ini.

Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini setiap masa pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Penutup

Insentif pajak ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah dengan target menjangkau sekitar 1,7 juta pekerja dan anggaran senilai Rp 800 miliar.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kesejahteraan pekerja di sektor padat karya dan pariwisata sekaligus memberikan dorongan bagi perekonomian nasional.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait