Bungko News – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan selama tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan diundangkan 31 Desember 2025.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan global.
Stimulus fiskal ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja di sektor-sektor tertentu yang terdampak kondisi ekonomi.
Sektor Penerima Insentif
Pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi pekerja di lima sektor padat karya dan pariwisata.
Kelima sektor tersebut adalah:
- Industri alas kaki - Tekstil dan pakaian jadi - Furnitur - Kulit dan barang dari kulit - PariwisataPekerja di luar kelima sektor ini tidak dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Kriteria Penerima
Kebijakan ini mencakup pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang memenuhi syarat berikut: