Berita

Menkeu Purbaya Tegaskan Status Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Aturan yang Berlaku

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Menkeu Purbaya Tegaskan Status Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Aturan yang Berlaku

Bungko News – Jakarta — Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi topik hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Bahkan belakangan simpang siur kabar mengenai rapel gaji, tunjangan tambahan, hingga kemungkinan penyesuaian besar-besaran beredar luas di media sosial.

Namun, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat suara dan memberi jawaban tegas soal polemik ini.

Jawaban Tegas Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Merespons tren informasi yang beredar, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum atau regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri untuk tahun anggaran 2026.

Pernyataan ini sekaligus menepis sejumlah klaim yang menyebut pemerintah sudah menyiapkan rapelan atau penyesuaian besar gaji pensiunan.

Menurut Menkeu, meskipun wacana ini kerap dibahas, pemerintah masih harus menyelesaikan koordinasi lintas kementerian serta memastikan kesiapan anggaran sebelum kebijakan resmi bisa ditetapkan.

Belum ada peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri yang disahkan terkait penyesuaian gaji baru bagi pensiunan PNS di 2026.

Skema Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu Regulasi Lama

Pemerintah, melalui PT Taspen, menjelaskan bahwa skema gaji pensiunan yang berlaku saat ini masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini sudah menaikkan gaji pokok pensiunan sebesar sekitar 12% dan telah berlaku sejak Januari 2024.

Skema ini tetap dipakai pada awal tahun 2026, tanpa ada penambahan rapel atau kenaikan baru.

Hal ini berarti, meskipun sunyi dari kabar kenaikan baru, pensiunan PNS masih menerima gaji pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku hingga ada peraturan resmi selanjutnya.

Untuk ASN aktif sendiri, kenaikan gaji terbaru diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar sekitar 8% dan juga berlaku sejak 2024.

Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan aturan PP 8/2024 yang masih berlaku, berikut gambaran rentang gaji pensiunan menurut golongan:

- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait