Berita
Beranda / Berita / Mengenal Dana Desa Earmark dan Non-Earmark Beserta Cara Perhitungannya

Mengenal Dana Desa Earmark dan Non-Earmark Beserta Cara Perhitungannya

Y2wzmangp1wxuqo

Dana Desa merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penyalurannya, Dana Desa dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya: earmark dan non-earmark.

Dana Desa Earmark

Dana Desa earmark adalah bagian dari Dana Desa yang penggunaannya telah ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat.

Tujuan dari earmark ini adalah untuk memastikan bahwa sebagian Dana Desa dialokasikan untuk program-program prioritas nasional atau inisiatif tertentu yang dianggap penting untuk kemajuan desa secara keseluruhan.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Penggunaan Dana Desa Earmark:

Berdasarkan informasi terkini, pada tahun 2025, penggunaan Dana Desa earmark mencakup area yang lebih luas, termasuk:

  • Pencegahan Perubahan Iklim: Mendukung berbagai inisiatif desa yang ramah lingkungan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa: Dialokasikan maksimal 25% dari total Dana Desa untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan di desa.
  • Ketahanan Pangan dan Hewani: Minimal 20% dari total Dana Desa harus dialokasikan untuk program-program yang mendukung ketahanan pangan dan sektor peternakan di desa.
  • Kemungkinan peruntukan lain sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat pada tahun berjalan.

Penyaluran Dana Desa Earmark:

Penyaluran Dana Desa earmark biasanya dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap I: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilaksanakan paling lambat bulan Juni.
  • Tahap II: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilaksanakan paling cepat bulan April.

Dana Desa Non-Earmark

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Dana Desa non-earmark adalah bagian dari Dana Desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat.

Desa memiliki fleksibilitas untuk menggunakan dana ini sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa dan tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Penggunaan Dana Desa Non-Earmark:

Dana Desa non-earmark dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa, seperti:

  • Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, irigasi, dll.)
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia (pendidikan, pelatihan, kesehatan)
  • Pengembangan ekonomi desa (dukungan UMKM, pertanian, pariwisata)
  • Kegiatan sosial dan budaya
  • Penanggulangan bencana dan keadaan darurat lainnya
  • Operasional pemerintahan desa

Penyaluran Dana Desa Non-Earmark:

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

Penyaluran Dana Desa non-earmark juga umumnya dilakukan dalam dua tahap, namun persentasenya dapat berbeda tergantung pada status kemandirian desa:

  • Desa Mandiri: Tahap I sebesar 40% dan Tahap II sebesar 60%.
  • Desa Non-Mandiri: Tahap I sebesar 40% dan Tahap II sebesar 60%.

Cara Menghitung Alokasi Dana Desa Earmark dan Non-Earmark

Perhitungan alokasi Dana Desa secara keseluruhan di tingkat nasional telah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan formula yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Di tingkat desa, setelah Dana Desa diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, pembagian antara dana earmark dan non-earmark akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Contoh Perhitungan Sederhana:

Misalnya, suatu desa mendapatkan alokasi total Dana Desa sebesar Rp 1.000.000.000 pada tahun 2025.

  • Dana Earmark:

    • BLT Desa (maksimal 25%): 25% x Rp 1.000.000.000 = Rp 250.000.000 (maksimal)
    • Ketahanan Pangan dan Hewani (minimal 20%): 20% x Rp 1.000.000.000 = Rp 200.000.000 (minimal)
    • Alokasi untuk pencegahan perubahan iklim dan program prioritas lain akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
  • Dana Non-Earmark:

    • Sisa dari total Dana Desa setelah dikurangi alokasi earmark. Dalam contoh ini, jika diasumsikan alokasi earmark selain BLT dan Ketahanan Pangan belum ditentukan, maka dana non-earmark adalah perkiraan maksimal Rp 550.000.000. Namun, angka ini akan berkurang setelah ada alokasi earmark lainnya.

Penting untuk dicatat: Besaran persentase dan jenis alokasi earmark dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah desa perlu memantau regulasi terbaru terkait Dana Desa untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.

Dana Desa earmark dan non-earmark memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana earmark memastikan alokasi untuk program-program prioritas nasional, sementara dana non-earmark memberikan fleksibilitas bagi desa untuk mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Pemahaman yang baik mengenai perbedaan dan cara perhitungan kedua jenis dana ini akan membantu pemerintah desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan akuntabel. ***