Perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Mereka membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi administratif, teknis, dan operasional.
Lalu, berapa lama masa jabatan perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini?
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Perubahan terbaru terkait dengan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait dengan masa jabatan di tingkat desa.
Masa Jabatan Kepala Desa
Perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 secara khusus mengubah ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa.
Pasal 39 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa:
- Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Masa Jabatan Perangkat Desa
Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 secara eksplisit mengubah masa jabatan Kepala Desa, ketentuan mengenai masa jabatan Perangkat Desa tidak mengalami perubahan yang signifikan dalam undang-undang ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan perangkat desa diatur berdasarkan usia.
Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
Kemudian, Pasal 53 ayat (1) dan (2) mengatur pemberhentian perangkat desa:
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa;
b. melanggar larangan sebagai perangkat Desa; atau
c. telah berusia 60 (enam puluh) tahun.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan peraturan pelaksanaannya, tidak ada batasan masa jabatan periodik untuk perangkat desa.
Perangkat desa dapat terus menjabat hingga mencapai usia 60 tahun, selama mereka memenuhi persyaratan dan tidak melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah1 Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Catatan: Peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten/kota juga dapat mengatur lebih lanjut mengenai perangkat desa, namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.