Pihaknya bahkan memperkirakan rasio belanja pegawai di Kota Bekasi dapat ditekan hingga sekitar 25 persen jika usulan ini terealisasi.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, turut menekankan pentingnya langkah ini demi kenyamanan dan ketenangan kerja seluruh PPPK. "Alhamdulillah, kesimpulan rapat Komisi II dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB mengusulkan semua PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu ditanggung APBN," ungkapnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi II lainnya, Indrajaya, menyebut bahwa PPPK adalah aset negara, bukan beban APBN. "Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan bersejarah ini, masa depan ribuan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia kini menjadi lebih cerah.
Mereka dapat fokus mengabdi kepada masyarakat tanpa lagi dihantui ketakutan akan pemutusan hubungan kerja akibat kendala anggaran daerah.
Pemerintah pusat kini memiliki pekerjaan rumah untuk segera merealisasikan poin-poin ini dalam aturan yang lebih teknis agar kabar baik ini segera terwujud.