Larangan PHK karena Alasan Fiskal: Sebuah poin yang sangat krusial. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
Jaminan Karier dan Kesejahteraan: Untuk menjamin masa depan PPPK, DPR meminta Kementerian PANRB untuk mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Aturan ini akan memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD): DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan baru ini.
Gaji PPPK Ditanggung APBN: Poin utama yang paling dinanti. DPR mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, seluruhnya dibiayai langsung oleh APBN, tidak lagi membebani APBD.
Dampak Positif dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Wacana ini mendapat sambutan hangat, terutama dari kalangan kepala daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengungkapkan bahwa usulan ini akan sangat meringankan beban daerah. "Dengan adanya kabar terbaru ini, saya kira luar biasa. Beban kita terhadap gaji pegawai itu tidak lagi 30 persen," ucapnya.