Berita
Beranda / Berita / Landasan Tata Kerja BPK dalam Peraturan No. 2 Tahun 2025

Landasan Tata Kerja BPK dalam Peraturan No. 2 Tahun 2025

Landasan tata kerja bpk dalam peraturan no. 2 tahun 2025

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya.

Salah satu wujud upaya tersebut adalah dengan menetapkan regulasi yang mengatur tata kerja internal BPK.

Pada tanggal 20 Januari 2025, BPK telah menerbitkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan hadir dengan berbagai pembaruan yang bertujuan untuk memperkuat independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas BPK dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Latar Belakang Penerbitan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Penerbitan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Perkembangan Lingkungan Strategis: Dinamika pengelolaan keuangan negara yang semakin kompleks dan tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi menuntut BPK untuk terus beradaptasi dan menyempurnakan tata kerjanya.
  • Evaluasi Tata Kerja Sebelumnya: Setelah implementasi peraturan tata kerja sebelumnya, BPK melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan efisiensinya.
  • Penguatan Independensi: Peraturan baru ini diharapkan dapat semakin memperkuat independensi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
  • Peningkatan Akuntabilitas BPK: Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas internal BPK.

Substansi Utama Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025

Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek terkait tata kerja BPK, mulai dari ketentuan umum hingga akuntabilitas lembaga. Beberapa substansi utama dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ketentuan Umum: Bagian ini menjelaskan definisi-definisi penting yang digunakan dalam peraturan serta asas-asas yang melandasi tata kerja BPK, seperti independensi, objektivitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  2. Tugas dan Wewenang BPK: Peraturan ini menegaskan kembali tugas dan wewenang BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini mencakup wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

    Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

  3. Susunan BPK dan Pelaksana BPK: Peraturan ini menjelaskan struktur organisasi BPK yang terdiri dari Pimpinan BPK (Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK) serta Pelaksana BPK (Sekretariat Jenderal dan unit kerja lainnya). Diatur pula mengenai mekanisme pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam organisasi BPK.

  4. Hubungan Kerja Internal BPK: Peraturan ini secara rinci mengatur hubungan kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas. Selain itu, diatur pula hubungan kerja antara Pimpinan BPK dengan Pelaksana BPK, memastikan adanya koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam menjalankan kegiatan pemeriksaan.

  5. Hubungan Kerja dengan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Majelis Kehormatan Kode Etik: Peraturan ini juga mengatur tata cara hubungan kerja BPK dengan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) yang bertugas menyelesaikan kerugian negara/daerah dan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh pemeriksa BPK.

  6. Hubungan BPK dengan Pemangku Kepentingan: BPK menyadari pentingnya menjalin hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), aparat penegak hukum, dan masyarakat. Peraturan ini mengatur mekanisme komunikasi dan koordinasi BPK dengan para pemangku kepentingan tersebut.

  7. Pemantauan dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah: Salah satu fokus utama BPK adalah memastikan adanya tindak lanjut atas hasil pemeriksaannya, terutama terkait dengan temuan kerugian negara/daerah. Peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan dan upaya penyelesaian kerugian negara/daerah yang telah diungkapkan oleh BPK.

    Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

  8. Akuntabilitas BPK: Sebagai lembaga negara yang penting, BPK juga memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban BPK, termasuk penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan Pemerintah.

Dampak dan Implementasi Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025

Diharapkan dengan berlakunya Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025, tata kerja BPK akan menjadi semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Beberapa dampak positif yang diharapkan dari implementasi peraturan ini adalah:

  • Peningkatan Kualitas Pemeriksaan: Tata kerja yang lebih jelas dan terstruktur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
  • Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan: Mekanisme pemantauan dan penyelesaian kerugian negara/daerah yang lebih baik diharapkan dapat mempercepat proses tindak lanjut atas temuan BPK.
  • Penguatan Kepercayaan Publik: Dengan tata kerja yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap BPK sebagai pengawal keuangan negara diharapkan akan semakin meningkat.
  • Harmonisasi Hubungan Kerja: Peraturan ini diharapkan dapat memperjelas dan mengharmoniskan hubungan kerja baik di internal BPK maupun dengan para pemangku kepentingan.

Referensi:

  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/313275/peraturan-bpk-no-2-tahun-2025)
  • SmartID. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan. (https://smartid.co.id/peraturan-badan-pemeriksa-keuangan-nomor-2-tahun-2025-tentang-tata-kerja-badan-pemeriksa-keuangan/)

Dengan adanya Peraturan BPK No. 2 Tahun 2025, diharapkan BPK dapat terus meningkatkan perannya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan akuntabel demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.