Berita
Beranda / Berita / Kepastian THR untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Masih Belum Seragam di Tahun 2025

Kepastian THR untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Masih Belum Seragam di Tahun 2025

Thr

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2025), pertanyaan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kepala desa dan perangkat desa masih menjadi sorotan.

Meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025 seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025, nasib THR bagi kepala desa dan perangkat desa menunjukkan adanya perbedaan di berbagai daerah.

Di tingkat daerah, kebijakan terkait THR untuk perangkat desa bervariasi.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melalui mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), mengumumkan bahwa THR akan dicairkan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Penerima THR di Maros mencakup 80 kepala desa dan sekretaris desa, serta 693 perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

INFO PENTING HARI INI, SELASA 13 MEI 2025: UPDATE PENCAIRAN BANSOS PKH DAN BPNT UNTUK KPM

Namun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk dalam daftar penerima THR karena belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi mereka yang menerima tunjangan kedudukan, bukan gaji.

Kabar serupa datang dari Kebumen, Jawa Tengah.

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, pada Sabtu, 22 Maret 2025, mengumumkan bahwa pegawai non-ASN, termasuk guru dan pekerja teknis, serta kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa akan menerima “bonus lebaran” atau THR dari Pemkab Kebumen.

Pembayaran THR ini direncanakan cair setelah jasa bulan Januari dan Februari 2025 terealisasi, atau paling lambat 25 Maret 2025.

Namun, tidak semua daerah memiliki kebijakan yang sama. Di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Kepala Desa dan perangkat desa dipastikan tidak akan menerima THR tahun 2025.

Benarkah Status PKH & BPNT Tahap 2 Sudah Berubah di Cek Bansos? Ini Faktanya!

Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang dilansir dari infobanknews.com pada Selasa, 18 Maret 2025, bahwa perangkat desa hingga kepala desa tidak akan mendapatkan THR.

Terdapat pula inisiatif dari tingkat desa, seperti yang terjadi di Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, Jawa Tengah.

Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistya Setiawan, membagikan THR senilai Rp457,8 juta kepada seluruh warganya, termasuk anak-anak dan bayi, pada 18 Maret 2025.

Dana THR ini berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes) yang diperoleh melalui pengelolaan objek wisata Umbul Pelem Water Park oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Kamulyan.

Setiap warga dilaporkan menerima Rp200 ribu.

ALHAMDULILLAH! PKH dan BPNT Tahap 2 Diprediksi Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Bansos Lansia hingga Rp 1.2 Juta Siap Disalurkan

Dari berbagai informasi ini, dapat disimpulkan bahwa kepastian THR untuk kepala desa dan perangkat desa di tahun 2025 masih belum memiliki regulasi yang seragam secara nasional.

Beberapa daerah telah mengambil kebijakan untuk memberikan THR dari anggaran daerah, sementara di daerah lain belum ada ketentuan serupa.

Inisiatif dari tingkat desa dengan memanfaatkan Pendapatan Asli Desa juga menjadi contoh bagaimana beberapa pemerintah desa berupaya memberikan kesejahteraan kepada warganya, termasuk kemungkinan perangkat desa.

Pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi yang secara khusus mengatur THR untuk kepala desa dan perangkat desa, sehingga kebijakan ini kemungkinan besar akan berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.