BUNGKO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, telah memberikan kepastian terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Beliau memastikan bahwa proses penetapan NIP akan dilaksanakan sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BKN melalui berbagai kanal informasi, menindaklanjuti arahan terbaru dari Presiden Prabowo terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Sebagai bentuk konkret dari tindak lanjut tersebut, BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Surat ini menjadi panduan bagi seluruh instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan proses penetapan NIP.
Dalam keterangannya, Kepala BKN menjelaskan bahwa kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) hingga pengangkatan CASN tahun 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.
Hal ini menunjukkan adanya sinergi dan koordinasi yang kuat antara BKN dan KemenPAN-RB dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo.
Meskipun tanggal pasti dimulainya penetapan NIP untuk masing-masing instansi dapat bervariasi, BKN telah menetapkan batas waktu maksimal untuk penyelesaian proses ini.
Berdasarkan informasi terkini, penetapan NIP CPNS tahun anggaran 2024 akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Sementara itu, untuk penetapan NIP PPPK tahun 2024, batas waktu maksimal yang ditetapkan adalah tanggal 30 November 2025.
Lebih lanjut, jadwal yang telah dirilis juga menginformasikan perkiraan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK.
Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, mereka akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 Oktober 2025.
Sedangkan untuk PPPK, setelah penetapan NIP paling lambat 30 November 2025, perkiraan TMT adalah 1 Maret 2026, yang diikuti dengan pelaksanaan perjanjian kerja pada tanggal yang sama.
Penetapan jadwal ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang telah menanti kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo dan tindak lanjut yang cepat dari BKN serta KemenPAN-RB, diharapkan proses penetapan NIP ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Para calon ASN diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait mengenai perkembangan proses penetapan NIP ini.
Kepastian jadwal ini memberikan kejelasan bagi para peserta untuk mempersiapkan diri memasuki tahapan selanjutnya dalam karir mereka sebagai abdi negara. ***