Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak masyarakat Indonesia.
Selain jaminan stabilitas pekerjaan, faktor gaji dan tunjangan juga menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, tahukah Anda bagaimana riwayat kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir?
Mari kita telaah perjalanannya dari tahun 2014 hingga kini.
Awal Mula di Tahun 2014
Pada tahun 2014, gaji pokok PNS dengan golongan terendah (Golongan I/a dengan masa kerja terendah) tercatat sebesar Rp1.402.400.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan di Era Presiden SBY
Di tahun yang sama, berdasarkan data dari CNBC Indonesia, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 6% di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Era Presiden Jokowi Dimulai dengan Kenaikan di Tahun 2015
Memasuki era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PNS kembali merasakan kenaikan gaji. Pada tahun 2015, gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 5%.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 5 Juni 2015 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2015.
Kenaikan Tahun 2019
Setelah beberapa tahun tanpa kenaikan, gaji PNS kembali mengalami peningkatan di tahun 2019, juga sebesar 5%.
Gambaran Gaji di Tahun 2020
Meskipun tidak ada kenaikan gaji secara persentase di tahun 2020, kita bisa melihat gambaran besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan pada tahun tersebut:
Golongan I (lulusan SD dan SMP): Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III): Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3): Rp 2.579.400 – Rp 4.797.0005
Golongan IV (Pangkat tertinggi dalam PNS): Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Data ini bersumber dari pemberitaan Maucash pada Oktober 2020.
Kenaikan Signifikan di Tahun 2024
Kabar gembira kembali datang bagi para PNS di tahun 2023 untuk implementasi di tahun 2024.
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8%.
Kenaikan ini menjadi yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan abdi negara.
Dengan kenaikan 8% ini, maka gaji tertinggi PNS golongan IV/e yang sebelumnya berada di angka Rp 5.901.200, naik menjadi sekitar Rp 6.373.296.
Kesimpulan
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, gaji PNS mengalami beberapa kali kenaikan, dengan persentase yang bervariasi.
Dimulai dari gaji pokok terendah sebesar Rp1,4 juta di tahun 2014, kini PNS dengan golongan tertinggi dapat menerima gaji pokok hingga lebih dari Rp6,3 juta.
Kenaikan gaji ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS, yang diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. ***