Meski demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen dan Estimasi Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:
-
Pensiun Pokok (setelah kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)
-
Tunjangan Keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%)
-
Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang senilai 10 kg beras)
-
Tambahan Penghasilan
Terdapat ketentuan khusus yang perlu diketahui para pensiunan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran kredit atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Untuk peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
Isu Rapelan Gaji Juga Tidak Benar
Selain isu kenaikan gaji, beredar pula informasi mengenai adanya "rapelan gaji" bagi pensiunan PNS di tahun 2026.
PT Taspen secara tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Taspen menyampaikan, "Sobat Taspen! Katanya ada rapelan gaji dari Taspen, bener nggak sih? Faktanya, informasi ini nggak benar alias HOAX! Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah." Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa juga sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di awal 2026.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Taspen
Taspen juga mengingatkan bahwa isu hoaks seperti ini sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk melancarkan modus penipuan.
Pihak yang menyebarkan hoaks biasanya akan mengarahkan target untuk mengklik link mencurigakan, dimintai data pribadi secara rinci, atau diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" pencairan.