Berita

Kenaikan Gaji Pensiunan Masuk Program Hasil Terbaik Cepat Pemerintah, Berkah Juni 2026? Berikut Faktanya!

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,068 kata 4 halaman
Kenaikan Gaji Pensiunan Masuk Program Hasil Terbaik Cepat Pemerintah, Berkah Juni 2026? Berikut Faktanya!
Kenaikan Gaji Pensiunan Masuk Program Hasil Terbaik Cepat Pemerintah, Berkah Juni 2026? Berikut Faktanya! — Klarifikasi Re...

Bungko NewsMemasuki pertengahan Juni 2026, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan yang diklaim sebagai bagian dari "Program Hasil Terbaik Cepat Pemerintah" ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Narasi yang beredar menyebutkan adanya tambahan penghasilan besar yang akan mengalir ke rekening para pensiunan di bulan Juni ini, seolah menjadi berkah di tengah tahun.

Namun, sejauh mana kebenaran informasi ini? Tim redaksi melakukan penelusuran mendalam untuk menyajikan fakta kepada para pembaca sekalian.

Klarifikasi Resmi: Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiun di 2026

PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara memberikan klarifikasi tegas: informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026 adalah tidak benar alias hoaks.

Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen, manajemen Taspen menyebutkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang penambahan atau kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026. Peran Taspen sendiri sebatas menyalurkan pembayaran sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan menetapkan kebijakan.

Tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah, wacana pencairan kenaikan gaji yang beredar di masyarakat merupakan berita palsu.

Regulasi yang Masih Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024

Besaran gaji pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan pensiun pokok rata-rata sebesar 12 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi ini masih menjadi satu-satunya dasar hukum pembayaran gaji pensiun PNS hingga memasuki pertengahan tahun 2026 dan akan tetap berlaku sampai ada kebijakan baru dari pemerintah.

Perlu dipahami bahwa PP 8/2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sementara PP 5/2024 dan Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8 persen. Kedua aturan tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2024 dan tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji baru di tahun 2026.

Berita Terkait