Menjadi bagian dari pemerintahan desa sebagai perangkat desa merupakan pengabdian yang mulia.
Namun, sama seperti profesi lainnya, terdapat batasan usia bagi perangkat desa untuk menjalankan tugasnya.
Lantas, kapan sebenarnya perangkat desa memasuki masa pensiun atau purna tugas?
Mari kita simak ketentuan lengkapnya.
Usia Purna Tugas Perangkat Desa: Patokan 60 Tahun
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, usia purna tugas atau pensiun bagi perangkat desa adalah 60 (enam puluh) tahun.
Ketentuan ini secara jelas tercantum dalam beberapa landasan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Meskipun tidak secara eksplisit mengatur mengenai usia pensiun dalam satu pasal khusus, semangat dan implementasinya mengarah pada usia 60 tahun sebagai batas maksimal menjabat sebagai perangkat desa. Hal ini dikuatkan oleh peraturan di bawahnya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:Â Pasal 5 ayat (3) huruf a Permendagri ini menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Beberapa daerah juga memperkuat ketentuan ini dalam peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Pasal 42 menyebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Implikasi Ketentuan Usia Pensiun
Dengan adanya batasan usia 60 tahun ini, maka perangkat desa yang telah mencapai usia tersebut akan diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini memberikan kepastian mengenai masa bakti perangkat desa dan membuka peluang bagi generasi berikutnya untuk berkontribusi dalam pemerintahan desa.
Perkembangan Terbaru: Tunjangan Purna Tugas untuk Kepala Desa
Meskipun ketentuan mengenai usia pensiun perangkat desa masih tetap 60 tahun, terdapat perkembangan menarik terkait purna tugas di tingkat kepala desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru disahkan memberikan angin segar bagi kepala desa.
Pasal 26 ayat (3) dalam UU tersebut mengatur bahwa kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada ketentuan serupa yang secara spesifik mengatur tunjangan purna tugas untuk perangkat desa selain kepala desa.
Meski demikian, aspirasi dan tuntutan terkait dana pensiun untuk perangkat desa terus mengemuka mengingat masa pengabdian mereka yang juga cukup panjang.
Kesimpulan
Secara tegas, usia pensiun bagi perangkat desa adalah 60 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Desa dan diperkuat oleh Permendagri serta peraturan daerah.
Sementara itu, kepala desa kini memiliki harapan untuk mendapatkan tunjangan purna tugas berdasarkan UU Desa terbaru.
Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai ketentuan usia purna tugas bagi perangkat desa. ***