Besaran gaji ke-13 tidak sama dengan gaji bulanan penuh.
Komponen yang biasanya dibayarkan mencakup:
- Gaji pokok, - Tunjangan keluarga, - Tunjangan pangan.Sementara itu, tunjangan kinerja atau tunjangan lain yang bersifat tidak tetap umumnya tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13, kecuali ada kebijakan khusus dari pemerintah.
Prediksi Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 per Golongan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah dan kebijakan tahun sebelumnya, berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 untuk PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400 Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600 Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700 Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200Nominal tersebut sudah termasuk gaji pokok serta tunjangan melekat (keluarga dan pangan), sesuai ketentuan peraturan pemerintah terkait.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ASN selalu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Untuk tahun 2026, payung hukum resmi diperkirakan masih akan mengacu pada PP serupa yang terbit tahun-tahun sebelumnya, dengan penyesuaian jika ada kenaikan gaji pokok atau perubahan kebijakan.
Penutup
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, prediksi jadwal dan besaran gaji ke-13 PNS tahun 2026 dapat menjadi acuan bagi ASN untuk merencanakan keuangan.
Pastikan untuk terus memantau informasi terkini dari situs resmi Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ketinggalan kebijakan terbaru.
***