Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya berlaku selama tahun 2025 sebagai masa transisi.
Mulai tahun 2026, skema ini akan dihapus total dan tidak lagi dibuka.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah, dalam pernyataannya yang disampaikan Senin (3/11/2025), menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan langkah jangka pendek untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang selama ini belum terselesaikan.
“Sebetulnya yang paruh waktu itu hanya untuk tahun ini saja. Setelah itu, tidak ada lagi PPPK paruh waktu,” ujar Zudan dengan tegas.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai jembatan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum berhasil mendapatkan formasi.
“Ini betul-betul masa transisi untuk menyelesaikan,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Resmi
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).
Jabatan yang dapat diusulkan meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Tujuan dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari upaya penataan dan penyelesaian masalah kepegawaian non-ASN secara bertahap.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
