Dengan demikian, Anda akan menerima dana Gaji ke-13 dalam keadaan utuh tanpa potongan apapun, karena semua pajak dan iuran telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
💳 Aturan untuk Status Penerima Ganda
-
Lebih dari Satu Status Penerima Manfaat: Pembayaran akan diberikan satu kali berdasarkan nominal manfaat terbesar.
-
Penerima Pensiun & Tunjangan Janda/Duda: Kedua manfaat akan dibayarkan, baik sebagai penerima utama maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
⏰ Aturan untuk Pensiunan Baru
Bagi ASN dan pejabat negara yang status pensiunnya mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja yang terakhir, bukan oleh TASPEN.
🚨 Waspada Penipuan & Imbauan Penting
TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Segala bentuk layanan TASPEN diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, pastikan Anda hanya mengakses informasi resmi melalui:
-
Kanal-kantor resmi TASPEN.
-
Kantor cabang TASPEN terdekat.
-
Call Center resmi TASPEN di nomor 1500919.
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menikmati hak Anda, Bapak/Ibu pensiunan!