Bungko News – Ada kabar gembira untuk seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah dan PT TASPEN (Persero) telah memastikan bahwa bantuan pendapatan tambahan bagi para purnabhakti, yaitu Gaji ke-13 tahun 2026, akan mulai dicairkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary TASPEN, Henra, dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026.
🗓️ Jadwal & Kemudahan Pencairan
TASPEN akan mendistribusikan dana melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga para pensiunan tidak perlu repot bepergian jauh.
Proses pencairannya akan dilakukan secara otomatis dan langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.”
📝 Besaran Gaji Ke-13
Besaran dana yang akan Anda terima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, atau setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan penuh.
✅ Komitmen Bebas Potongan & Aturan Khusus Lainnya
Pemerintah memastikan dana ini diterima penuh oleh para pensiunan.
Berikut ini poin-poin penting yang perlu Anda pahami.
🛡️ Tanpa Potongan Apapun
Ini adalah poin paling krusial.
Pemerintah menanggung seluruh potongan yang biasanya membebani.