Berita

Kabar Gembira! Saldo BPNT Tahap 1 2026 Mulai Masuk Rekening KKS, Cek Nominalnya di Sini

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kabar Gembira! Saldo BPNT Tahap 1 2026 Mulai Masuk Rekening KKS, Cek Nominalnya di Sini

Besaran Dana Bantuan yang Diterima

Besaran dana untuk BPNT tahun 2026 tetap sebesar Rp 200.000 per bulan.

Namun, karena pencairan sering dilakukan secara rapel per tiga bulan, masyarakat biasanya menerima Rp 600.000 dalam satu kali penarikan.

Sementara itu, bantuan PKH memiliki nominal yang bervariasi sesuai komponen keluarga per tahapnya:

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Secara Mandiri

Masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan secara berkala agar tidak ketinggalan informasi.

Pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara mudah:

1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

  • Buka peramban di HP atau komputer dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP.

  • Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

  • Masukkan kode captcha (huruf kode) yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.

  • Klik tombol "Cari Data".

  • Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima aktif, jenis bantuan yang didapat, serta status pencairan terkini.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi akun menggunakan NIK dan nomor KK jika belum memiliki akun.

  • Setelah login, pilih menu "Cek Bansos".

  • Masukkan data domisili dan nama sesuai KTP, lalu klik cari.

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi untuk pencairan bansos.

Bansos PKH dan BPNT disalurkan secara utuh tanpa potongan apa pun.

Jika terjadi kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan aduan di kantor desa/kelurahan atau melalui pendamping sosial setempat.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait