Bungko News – JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan keberlanjutan program bantuan sosial (bansos) reguler bagi masyarakat prasejahtera.
Dua bantuan utama yang paling dinanti, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, dilaporkan mulai memasuki tahap pencairan pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran dana bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan di tengah dinamika ekonomi nasional tahun ini.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kriteria penerima, jadwal pencairan, hingga cara mengecek status Anda secara mandiri.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026?
Tidak semua warga mendapatkan bantuan ini.
Pemerintah menetapkan kriteria ketat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Secara umum, penerima manfaat harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang valid.
-
Keluarga Prasejahtera: Tergolong dalam kelompok ekonomi rendah (Desil 1 hingga 4 untuk PKH, dan Desil 1 hingga 5 untuk BPNT).
-
Bukan Aparatur Negara: Tidak berstatus sebagai ASN (PNS/PPPK), anggota TNI, atau Polri.
-
Terdaftar di DTKS/DTSEN: Data keluarga harus sudah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah setempat serta Kemensos.
Komponen Khusus PKH: Untuk bantuan PKH, dalam satu keluarga harus memiliki setidaknya satu komponen berikut:
-
Ibu hamil atau nifas.
-
Anak usia dini (0 hingga 6 tahun).
-
Anak sekolah (SD, SMP, hingga SMA/sederajat).
-
Lanjut usia (lansia) mulai usia 60 tahun ke atas.
-
Penyandang disabilitas berat.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahun 2026 tetap menggunakan sistem bertahap atau triwulanan.
Berdasarkan pola yang ditetapkan Kemensos, berikut adalah estimasi jadwal pencairannya:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2026 (Sedang berlangsung/proses termin awal).
-
Tahap 2: April – Juni 2026.
-
Tahap 3: Juli – September 2026.
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2026.
Pencairan biasanya dilakukan secara termin atau gelombang.
Untuk bulan Januari 2026 ini, beberapa wilayah sudah mulai melaporkan adanya saldo yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Bagi wilayah yang jauh dari akses perbankan (daerah 3T), penyaluran akan tetap difasilitasi melalui PT Pos Indonesia.