Bungko News – Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan telah memastikan pencairan berbagai tunjangan guru tahun 2026, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji ke-13 dengan persentase 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata apresiasi negara terhadap dedikasi dan pengabdian para pendidik dalam membangun kualitas sumber daya manusia nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak guru bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen para guru yang setiap hari mendidik generasi masa depan.
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026: Perubahan Signifikan
1.1 Skema Pencairan Bulanan
Mulai tahun anggaran 2026, mekanisme pencairan TPG resmi diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026.
Perubahan paling mendasar adalah sistem pencairan yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) kini menjadi setiap bulan.
Menteri Abdul Mu'ti menegaskan bahwa percepatan penyaluran ini bertujuan untuk memastikan hak keuangan bagi guru bersertifikasi terpenuhi dengan lebih cepat, sehingga para guru bisa segera menerima manfaat tersebut. "Dengan pemenuhan hak-hak ini, kami berharap para guru bisa lebih berkonsentrasi dalam mengajar dan memberikan pendidikan terbaik bagi siswa," ujar Mendikdasmen dalam pernyataan resminya.
1.2 Besaran TPG
Besaran Tunjangan Profesi Guru di tahun 2026 mengalami peningkatan, khususnya bagi guru non-ASN:
-
Guru ASN bersertifikasi: Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok
-
Guru Non-ASN bersertifikasi: Menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.500.000
Pemerintah juga menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar pada tahun 2026, naik Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, insentif guru honorer naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026.