Kabar baik terus menghampiri para tenaga honorer di Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah memberikan angin segar terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2024.
Salah satu informasi penting yang diumumkan adalah persetujuan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi P3K paruh waktu.
Kepastian ini disampaikan oleh Menpan RB sebagai bentuk pengakuan terhadap P3K paruh waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan status sebagai ASN resmi, P3K paruh waktu berhak untuk mendapatkan NIP, sama halnya dengan P3K penuh waktu.
Landasan Hukum: Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Kebijakan mengenai P3K paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dalam Rangka Penataan Pegawai Non-ASN.
Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pengangkatan dan pengelolaan P3K paruh waktu.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan P3K paruh waktu bertujuan untuk menata tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.
Dengan diangkatnya menjadi P3K paruh waktu, status tenaga honorer menjadi lebih jelas dan diakui sebagai bagian dari ASN.
Formasi yang Dibuka untuk P3K Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat tujuh formasi jabatan yang dapat diisi oleh tenaga honorer setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu, yaitu: