Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di Indonesia! Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan optimisme terhadap pencairan bantuan sosial tahap ketiga tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran ditargetkan mulai berjalan pada 20 Juli 2026 mendatang.
Menteri Sosial Pastikan Optimisme Pencairan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Kementerian Sosial optimis realisasi penyaluran bansos tahap ketiga, yang terdiri dari program sembako atau BPNT dan PKH, ditargetkan mulai berjalan pada tanggal 20 Juli 2026.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial kepada wartawan dan juga diunggah melalui akun Instagram resmi Kemensos.
Penyaluran bansos kuartal ketiga ini akan menyasar lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Jadwal dan Proses Pencairan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menetapkan jadwal penyaluran bansos tahap 3 sebagai berikut:
-
Mulai penyaluran: 20 Juli 2026
-
Bank Himbara: 10–31 Juli 2026 (menyesuaikan jadwal di tiap daerah)
-
PT Pos Indonesia: 15 Juli–5 Agustus 2026 (menyesuaikan daerah)
Namun, penting untuk dipahami bahwa tanggal 20 Juli 2026 merupakan hari dimulainya proses pemindahbukuan atau top up saldo secara bertahap dari bank penyalur, bukan berarti dana langsung masuk serentak ke seluruh rekening penerima.
Proses transfer dana ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilakukan secara bertahap menggunakan sistem termin atau bergelombang.
Mengapa saldo bisa cair di waktu yang berbeda-beda?
Perbedaan waktu masuknya saldo ke rekening KPM dipengaruhi oleh faktor internal masing-masing bank, seperti:
-
Infrastruktur digital bank
-
Standar operasional prosedur (SOP)
-
Proses verifikasi internal
-
Kecepatan sistem dalam memproses pemindahbukuan dana secara massal
-
Volume atau jumlah KPM yang harus dilayani oleh masing-masing bank