Bungko News – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan terbaru ini disampaikan dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Latar Belakang: Kesejahteraan sebagai Kunci Pemberantasan Korupsi dan Pemerasan
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemenuhan gaji yang layak bagi aparat negara merupakan langkah fundamental untuk membangun pemerintahan yang bersih dan profesional.
Menurutnya, kesejahteraan yang memadai akan menutup celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
"Guru-guru butuh gaji yang baik, dokter-dokter, perawat-perawat butuh gaji yang baik, tentara dan polisi butuh gaji yang baik supaya mereka tidak memeras dari rakyat. Pegawai negeri butuh gaji yang baik supaya mereka tidak korupsi."
— Presiden Prabowo Subianto
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak hanya menyasar ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga mencakup tenaga pendidik (guru dan dosen) serta tenaga kesehatan (dokter dan perawat).
Prabowo menilai peningkatan kesejahteraan seluruh pelayan publik merupakan bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan memperkuat profesionalisme aparatur negara.
Landasan Hukum: Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Komitmen kenaikan gaji ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut, khususnya pada poin keenam dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo, tercantum secara eksplisit:
"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dari RKP sebelumnya (Perpres Nomor 109 Tahun 2024) yang tidak mencantumkan kenaikan gaji bagi pejabat negara.