Bungko News – Memasuki pertengahan Juli 2026, para guru sertifikasi di semua jenjang kembali mendapat kabar baik terkait hak finansial mereka.
Isu yang ramai diperbincangkan adalah tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bukan lagi dibayarkan berdasarkan gaji pokok (GAPOK) semata, melainkan dengan skema baru yang lebih menguntungkan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap kabar baik tersebut, mulai dari perubahan skema pencairan, besaran tunjangan, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Latar Belakang: Perubahan Skema Pencairan TPG
Selama bertahun-tahun, TPG bagi guru sertifikasi disalurkan dengan sistem rapel tiga bulan sekali (triwulan).
Pola ini kerap menimbulkan keluhan dari para guru karena harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak mereka.
Namun, tahun 2026 membawa angin perubahan besar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah sistem pembayaran TPG menjadi transfer setiap bulan mulai tahun 2026.
Perubahan ini dilakukan demi menjaga arus kas (cashflow) para pendidik agar lebih stabil.
Tahapan Penerapan:
-
Januari 2026: Uji coba (pilot project) di beberapa daerah terpilih
-
Pertengahan 2026: Evaluasi menyeluruh dan penyesuaian sistem
-
Juli 2026: Target penerapan nasional TPG dibayarkan setiap bulan
Dengan demikian, mulai Juli 2026, guru sertifikasi tidak lagi menunggu tiga bulan untuk menerima TPG.
Pencairan dilakukan setiap bulan secara rutin.
2. BUKAN GAPOK: Memahami Besaran TPG 2026
Istilah “BUKAN GAPOK” yang beredar perlu diluruskan.
TPG pada dasarnya tetap merujuk pada nilai nominal tertentu, namun skemanya berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
a. Guru ASN (PNS dan PPPK)
Bagi guru ASN yang telah tersertifikasi, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Nominalnya mengikuti ketentuan gaji ASN terbaru sesuai golongan dan masa kerja pada tahun 2026.
Artinya: TPG guru ASN memang setara dengan gaji pokok (GAPOK), tetapi ini adalah tambahan di luar gaji bulanan yang diterima.
Jadi guru ASN menerima gaji bulanan + TPG (senilai satu kali gaji pokok) setiap bulan.