Pensiunan Pns — Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.. Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Selain menerima gaji pensiun rutin bulan Juni 2026, para purnabakti ASN juga dipastikan memperoleh tambahan penghasilan lain yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Tambahan penghasilan tersebut berupa gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada awal Juni 2026.
Pemerintah memastikan pencairan dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan selama bertugas sebagai aparatur negara.
Dengan pencairan gaji rutin dan gaji ke-13 yang waktunya berdekatan, para pensiunan diperkirakan menerima dana lebih besar dibanding bulan-bulan biasanya.
Gaji Pensiunan Juni 2026 Tetap Cair Tepat Waktu
PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk pada Juni 2026 meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Sampai saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen juga menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2026.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tambahan Penghasilan dari Taspen Cair Awal Juni 2026
Selain gaji rutin bulanan, tambahan penghasilan yang diterima pensiunan pada Juni 2026 adalah gaji ke-13. PT Taspen memastikan pembayaran mulai dilakukan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Taspen menegaskan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Komponen Tambahan Penghasilan yang Diterima
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026 dan dibayarkan penuh 100 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Komponen penghasilan yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan lain yang sah sesuai aturan pemerintah
Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.
Manfaat Lain yang Disediakan Taspen
Selain pembayaran gaji pensiun dan gaji ke-13, PT Taspen juga memiliki berbagai program manfaat lain bagi pensiunan dan keluarganya.
Program tersebut antara lain:
- Pembayaran pensiun bulanan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Pensiun janda/duda/yatim piatu
- Uang duka wafat
- Pensiun terusan
Program-program tersebut menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi ASN setelah memasuki masa pensiun.
Waspada Hoaks Soal Kenaikan dan Rapelan
Di tengah pencairan gaji ke-13, berbagai isu mengenai kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapelan kembali ramai beredar di media sosial.
Namun PT Taspen menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun baru pada tahun 2026.
Taspen hanya menjalankan pembayaran berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan menaikkan nominal pensiun secara sepihak.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya serta menghindari penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Kesimpulan
Selain menerima gaji rutin bulan Juni 2026, pensiunan PNS juga dipastikan memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 dari PT Taspen.
Pencairan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 dan dilakukan otomatis melalui rekening penerima manfaat.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan baru maupun pencairan rapelan pada tahun 2026.
Seluruh pembayaran masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.