Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025, banyak wajib pajak yang bertanya-tanya mengenai kewajiban pelaporan ini.
Kabar baiknya, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Berikut informasi selengkapnya:
Golongan Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Kewajiban Lapor SPT Tahun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan ruang pembebasan bagi wajib pajak tertentu untuk tidak melaporkan SPT pajak pada tahun 2025 dengan kriteria tertentu.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Pasal 180 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025.
Kriteria lebih lanjut mengenai wajib pajak yang mendapatkan pengecualian ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa golongan wajib pajak yang umumnya tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan:
- Masyarakat dengan Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pelaporan SPT tidak diperlukan bagi individu yang penghasilannya berada di bawah ambang batas minimal PTKP yang berlaku.
- Perusahaan yang Telah Menghentikan Seluruh Kegiatan Usahanya. Pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT jika kegiatan usahanya telah berhenti sama sekali.
- Karyawan yang Tidak Memiliki Sumber Penghasilan Tetap. Mantan karyawan yang tidak lagi mendapatkan gaji tetap juga dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.
- Lansia yang Tidak Memiliki Penghasilan Tambahan. Warga lanjut usia yang tidak memiliki sumber pendapatan lain juga termasuk dalam golongan ini.
Kemudahan Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa wajib pajak badan tidak perlu lagi kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan akan adanya implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Salah satu keunggulan utama sistem Coretax adalah tersedianya layanan pre-populated data SPT, yang akan memudahkan pengisian laporan pajak.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Meskipun ada pengecualian untuk beberapa golongan, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan perlu memperhatikan batas waktunya. Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025.
Kesimpulan
Beberapa golongan wajib pajak, terutama dengan penghasilan di bawah PTKP, perusahaan yang tidak lagi beroperasi, karyawan tanpa penghasilan tetap, dan lansia tanpa penghasilan tambahan, kemungkinan tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan 2025.
Selain itu, wajib pajak badan akan dimudahkan dengan adanya sistem Coretax.
Namun, bagi wajib pajak yang tetap memiliki kewajiban, penting untuk mengingat batas waktu pelaporan agar terhindar dari sanksi.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai pengecualian ini, wajib pajak diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. ***