Berita

Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima
Kabar Baik! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Segini Estimasi Nominal yang Diterima — Kabar baik bagi para pensiu...

Bungko NewsKabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 akan mulai disalurkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam pengumuman resmi Taspen yang dirilis Jumat (22/5/2026).

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Hal ini disambut positif oleh para pensiunan yang selama ini menantikan tambahan penghasilan di pertengahan tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu menjelang tahun ajaran baru.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sama, ditegaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Taspen akan menyalurkan dana gaji ke-13 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabaktinya.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026

Menurut TASPEN, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, nominal yang diterima akan mengikuti besaran pensiun pokok masing-masing pensiunan berdasarkan golongan.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok, berikut estimasi kisaran nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS per golongan:

  • Golongan I: sekitar Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta

  • Golongan II: sekitar Rp1,74 juta hingga Rp3,20 juta

  • Golongan III: sekitar Rp1,74 juta hingga Rp4,03 juta

  • Golongan IV: sekitar Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta

Perlu diingat: nominal di atas merupakan estimasi berdasarkan data yang tersedia. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja, jabatan terakhir, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.

Pemerintah juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan khusus untuk gaji ke-13 tahun 2026, sehingga besaran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Poin Penting yang Wajib Diketahui

Taspen menjelaskan sejumlah ketentuan penting terkait pencairan Gaji Ketiga Belas tahun 2026:

1. Tanpa Potongan Apapun
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, cicilan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak yang timbul telah ditanggung oleh pemerintah.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait