Berita

Kabar Baik! 5 Program Bansos Masih Cair Hingga Juni 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,501 kata 5 halaman
Kabar Baik! 5 Program Bansos Masih Cair Hingga Juni 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Program Bantuan – Kabar Baik! 5 Program Bansos Masih Cair Hingga Juni 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya — Daftar Bansos yan...

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan instansi terkait terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial pada Juni 2026.

Mulai dari bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga bantuan pangan tambahan berupa beras dan minyak goreng, semuanya masih tersedia bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Penyaluran bansos tahap II untuk periode April–Juni 2026 menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Data penerima terbaru mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran April 2026, yang kini menjadi dasar penyaluran bansos PKH dan BPNT.

Daftar Bansos yang Cair pada Juni 2026

Berikut adalah program bantuan sosial yang masih aktif disalurkan pemerintah pada Juni 2026 beserta besaran bantuannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.

Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) dengan skala nasional.

Target penerima PKH pada 2026 mencapai 10 juta KPM, dengan prioritas warga yang berada dalam Desil 1-4 pada DTSEN.

Besaran bantuan PKH per tahun dan per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:

Komponen Penerima Per Tahun Per Tahap (Triwulan)
Ibu hamil / nifas Rp3.000.000 Rp750.000
Anak usia dini (0-6 tahun) Rp3.000.000 Rp750.000
Siswa SD/sederajat Rp900.000 Rp225.000
Siswa SMP/sederajat Rp1.500.000 Rp375.000
Siswa SMA/sederajat Rp2.000.000 Rp500.000
Lansia (usia 60 tahun ke atas) Rp2.400.000 Rp600.000
Penyandang disabilitas berat Rp2.400.000 Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp10.800.000 Rp2.700.000

Total bantuan PKH per keluarga dapat mencapai Rp10.800.000 per tahun jika seluruh komponen maksimal terpenuhi.

Alokasi dana bansos tahun 2026 meningkat 8,6 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan total anggaran mencapai Rp58,2 triliun.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako

BPNT merupakan bantuan pangan non-tunai yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (triwulan).

Dengan demikian, dalam satu tahun penerima mendapatkan total Rp2.400.000.

Target penerima BPNT pada 2026 mencapai 18,3 juta KPM.

Penyaluran dilakukan melalui e-warong atau mitra resmi yang ditunjuk pemerintah.

BPNT diprioritaskan bagi keluarga dalam Desil 1-4 pada DTSEN.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Bulan Juni 2026 masuk ke dalam Termin 2 (periode Mei–September).

Pada tahap ini, penyaluran diprioritaskan bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Besaran bantuan PIP per tahun bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

Jenjang Pendidikan Besaran per Tahun
SD / SDLB / Paket A Rp450.000
SMP / SMPLB / Paket B Rp750.000
SMA / SMK / SMALB / Paket C Rp1.800.000

PIP menyasar sekitar 888.000 anak di jenjang TK hingga SMA.

Program ini bertujuan mencegah risiko putus sekolah dan mendukung keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng (Minyakita)

Program bantuan pangan ini merupakan kebijakan khusus dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Bantuan ini masih terus disalurkan hingga akhir Juni 2026.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan:

  • Beras sebanyak 20 kg

  • Minyak goreng Minyakita sebanyak 4 liter

Target penerima program ini mencapai 33,2 juta KPM di seluruh Indonesia.

Secara total, dibutuhkan 664.900 ton beras dan 132.900 kiloliter Minyakita untuk program ini.

Hingga awal Juni 2026, realisasi penyaluran telah mencapai hampir 60 persen, atau telah diterima oleh sekitar 20 juta penerima.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

PBI-JK merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Melalui program ini, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung pemerintah melalui APBN.

Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

6. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (Khusus DKI Jakarta)

Bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, bantuan pendidikan KJP Plus juga turun pada Juni 2026.

Dana KJP Plus telah resmi mulai dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 5 Juni 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 707.477 siswa.

Besaran bantuan KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK peserta didik.

Jadwal Pencairan Bansos Juni 2026

Penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT pada 2026 dibagi menjadi empat tahap (triwulan):

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret

  • Tahap 2: April, Mei, Juni — (periode berjalan saat ini)

  • Tahap 3: Juli, Agustus, September

  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Perlu diketahui, pemerintah tidak menetapkan tanggal serentak untuk pencairan bansos.

Pencairan dapat terjadi kapan saja mulai dari pekan pertama hingga keempat setiap bulannya.

Sangat disarankan bagi penerima untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala guna memastikan dana bantuan telah masuk dengan aman.

Untuk bantuan PIP, pencairan dilakukan dalam tiga termin.

Bulan Juni 2026 masuk ke dalam Termin 2 (Mei–September).

Untuk bantuan pangan beras dan minyak goreng, pemerintah menargetkan seluruh penyaluran selesai hingga akhir Juni 2026.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri melalui dua kanal resmi yang disediakan Kementerian Sosial.

Pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses pengecekan bansos.

1. Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Cara ini menjadi metode paling praktis dan cepat untuk mengetahui status penerima bansos:

  • Buka browser di HP atau komputer, lalu kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id

  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal

  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi

  • Klik tombol "Cari Data"

Jika NIK terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi jenis bansos yang diterima, status pencairan, serta kategori desil.

Bagi yang tidak terdaftar, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi yang bisa diunduh di smartphone:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)

  • Lakukan registrasi akun menggunakan NIK dan KK

  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi

  • Login ke aplikasi setelah akun terverifikasi

  • Pilih menu "Cek Bansos"

  • Masukkan data dan wilayah domisili

  • Klik "Cari Data"

Aplikasi ini juga menyediakan fitur "Usul" untuk mengajukan diri sendiri atau orang lain yang layak menerima bansos, serta fitur "Sanggah" untuk melaporkan data yang tidak sesuai.

3. Cek PIP melalui Situs Resmi PIP

Untuk mengecek status penerima PIP, masyarakat dapat mengakses https://pip.kemdikbud.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Selesaikan verifikasi kode keamanan (captcha)

  • Klik "Cek Penerima / Cari Data"

Sistem akan menampilkan status apakah dana sudah masuk ke rekening (SK Penyaluran) atau masih dalam tahap nominasi (SK Nominasi).

Jika masih berstatus SK Nominasi, segera hubungi pihak sekolah untuk mendapatkan surat pengantar aktivasi ke bank penyalur.

4. Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan

Bagi masyarakat yang terkendala akses internet, pengecekan status penerima juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Petugas akan membantu mengecek data penerima berdasarkan NIK KTP.

Syarat Penerima Bansos 2026

Agar dapat menerima bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah:

  1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi basis data utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bansos

  2. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK masih berlaku

  3. Termasuk dalam kelompok Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — penerima diprioritaskan bagi keluarga miskin, miskin ekstrem, atau prasejahtera

  4. Berstatus sebagai penerima PKH atau BPNT (prioritas) — masyarakat yang telah menjadi penerima program ini mendapat prioritas

Pemerintah saat ini menggunakan sistem yang lebih terintegrasi.

Status penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi pembaruan kondisi sosial ekonomi dalam keluarga, baik peningkatan maupun penurunan tingkat kesejahteraan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu rutin mengecek status kepesertaan secara berkala.

Tips bagi Penerima Bansos

  1. Rutin Cek Status — Lakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi karena data penerima dapat berubah setiap bulan.

  2. Waspada Hoaks — Abaikan informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. Pemerintah tidak pernah meminta biaya atau data pribadi melalui telepon atau pesan singkat.

  3. Segera Aktivasi Rekening — Bagi penerima PIP yang masih berstatus SK Nominasi, segera hubungi pihak sekolah untuk proses aktivasi rekening.

  4. Perbarui Data — Jika data kependudukan berubah (pindah alamat, perubahan status ekonomi, dll.), segera laporkan ke kantor desa/kelurahan untuk pembaruan data di DTKS.


Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada Juni 2026.

Kebijakan bansos bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi ekonomi serta keputusan pemerintah.

Masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial (kemensos.go.id), Badan Pangan Nasional (badanpangan.go.id), serta kanal resmi lainnya.

Berita Terkait