-
Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi basis data utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bansos
-
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK masih berlaku
-
Termasuk dalam kelompok Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — penerima diprioritaskan bagi keluarga miskin, miskin ekstrem, atau prasejahtera
-
Berstatus sebagai penerima PKH atau BPNT (prioritas) — masyarakat yang telah menjadi penerima program ini mendapat prioritas
Pemerintah saat ini menggunakan sistem yang lebih terintegrasi.
Status penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi pembaruan kondisi sosial ekonomi dalam keluarga, baik peningkatan maupun penurunan tingkat kesejahteraan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu rutin mengecek status kepesertaan secara berkala.
Tips bagi Penerima Bansos
-
Rutin Cek Status — Lakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi karena data penerima dapat berubah setiap bulan.
-
Waspada Hoaks — Abaikan informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. Pemerintah tidak pernah meminta biaya atau data pribadi melalui telepon atau pesan singkat.
-
Segera Aktivasi Rekening — Bagi penerima PIP yang masih berstatus SK Nominasi, segera hubungi pihak sekolah untuk proses aktivasi rekening.
-
Perbarui Data — Jika data kependudukan berubah (pindah alamat, perubahan status ekonomi, dll.), segera laporkan ke kantor desa/kelurahan untuk pembaruan data di DTKS.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada Juni 2026.
Kebijakan bansos bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi ekonomi serta keputusan pemerintah.
Masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial (kemensos.go.id), Badan Pangan Nasional (badanpangan.go.id), serta kanal resmi lainnya.