Rumus: (Pensiun Pokok Baru - Pensiun Pokok Lama) x Jumlah Bulan yang Dirapel
Sebagai ilustrasi, jika seorang pensiunan janda/duda Golongan III/a memiliki selisih kenaikan sekitar Rp150.000 per bulan dan terdapat tunggakan pembayaran (rapel) selama 12 bulan, maka total dana yang akan masuk hari ini adalah sebesar Rp1.800.000.
Perlu dicatat bahwa besaran pensiun pokok janda/duda adalah sebagai berikut:
- Janda/Duda Pensiunan PNS: Sebesar 36% dari pensiun pokok purnawirawan.
- Janda/Duda PNS yang Meninggal Aktif: Sebesar 72% dari gaji pokok terakhir.
- Kenaikan 8%: Dihitung dari masing-masing persentase di atas.
Syarat Wajib: Otentikasi Taspen
Meski dana dicairkan secara otomatis, pihak Taspen tetap mengingatkan para penerima untuk tidak melupakan kewajiban Otentikasi Mandiri.
Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Taspen Otentikasi di ponsel pintar masing-masing.
Untuk pensiunan janda/duda, otentikasi biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali (untuk kategori yatim/piatu atau yang tidak memiliki ahli waris lain) atau satu bulan sekali sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Jika otentikasi gagal atau belum dilakukan, dana rapel mungkin akan tertunda masuk ke rekening.
Himbauan Waspada Penipuan
Seiring dengan kabar bahagia ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen atau Kementerian Keuangan.
Pencairan rapel tidak dipungut biaya sepeser pun dan tidak memerlukan pengisian data melalui tautan (link) tidak resmi di WhatsApp.
Jika ada kendala, pensiunan disarankan menghubungi call center resmi Taspen di 1500919 atau mendatangi kantor mitra bayar seperti Bank Himbara dan Kantor Pos terdekat.
Apakah Anda sudah mengecek saldo rekening hari ini?
Jika Anda mengalami kendala terkait nominal atau status pencairan, Anda dapat segera melakukan update data di aplikasi Taspen One Hour Online (TOHO) untuk memastikan seluruh hak Anda tersalurkan dengan tepat.
***