Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti para penerima pensiun di seluruh Indonesia di awal tahun 2026.
Tidak hanya pensiunan pokok, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pensiunan janda dan duda juga berhak menerima pembayaran rapel kenaikan gaji.
Penyaluran dana ini mulai masuk ke rekening masing-masing secara bertahap mulai hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.
Pembayaran rapel ini merupakan selisih kenaikan gaji yang telah ditetapkan dalam aturan terbaru, guna memastikan kesejahteraan para purnabakti dan keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga di tengah penyesuaian ekonomi nasional.
Dasar Hukum dan Kepastian Pencairan
Pencairan rapel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Meski tahun 2026 baru dimulai, pemerintah melakukan percepatan penyelesaian sisa selisih gaji yang belum terbayarkan secara penuh di periode sebelumnya.
PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis.
Para pensiunan janda dan duda tidak perlu mengantre di kantor cabang, melainkan cukup melakukan pengecekan saldo melalui ATM atau aplikasi perbankan yang terdaftar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan aturan yang berlaku, kategori janda dan duda yang menerima rapel hari ini meliputi:
1. Janda/Duda dari Pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
2. Janda/Duda dari PNS yang Gugur/Tewas dalam menjalankan tugas.
3. Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia saat masih berstatus pegawai aktif.
Begini Cara Perhitungan Rapelnya
Banyak penerima manfaat yang bertanya-tanya mengenai nominal yang diterima.
Perlu dipahami bahwa rapel adalah akumulasi selisih antara gaji lama dan gaji baru setelah kenaikan (umumnya sebesar 8% bagi pensiunan).
Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung estimasi rapel yang masuk hari ini: