Berita

Kabar Bahagia! Jutaan KPM Siap Terima Hingga 7 Bansos Sekaligus, Pencairan Besar-besaran Dimulai Oktober 2025

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kabar Bahagia! Jutaan KPM Siap Terima Hingga 7 Bansos Sekaligus, Pencairan Besar-besaran Dimulai Oktober 2025

Bungko News

JAKARTA – Kabar gembira datang untuk jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah menjadwalkan pencairan sejumlah besar Bantuan Sosial (Bansos), bahkan mencapai tujuh jenis bantuan sekaligus bagi KPM kategori tertentu, yang dimulai sejak akhir September dan akan memuncak di bulan Oktober 2025. Gelombang pencairan besar-besaran ini mencakup alokasi reguler hingga bantuan tambahan, memastikan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan kelompok rentan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendahului penyaluran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada lebih dari 200 ribu penerima manfaat.

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September 2025 Sudah Tuntas Disalurkan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah merampungkan penyaluran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode bulan September 2025. Bantuan ini ditujukan bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Secara total, bansos ini didistribusikan kepada 200.684 penerima manfaat, dengan rincian: - KLJ: 157.755 penerima - KAJ: 23.707 penerima - KPDJ: 19.222 penerima Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp300.000 sebagai top up untuk periode September. Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan penyaluran ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jakarta dalam meringankan beban masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. "Kami ingin memastikan masyarakat rentan di Jakarta tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan sosial," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.

Lonjakan Bansos Oktober 2025: KPM PKH Plus BPNT Terima Hingga 7 Bantuan

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait