Berita
Beranda / Berita / Jokowi Balas Dendam? Pelapor Ijazah Palsu Kini Berurusan dengan Polisi

Jokowi Balas Dendam? Pelapor Ijazah Palsu Kini Berurusan dengan Polisi

Jokowi
Table of Contents+

    Jakarta – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru dengan adanya serangkaian tindakan hukum dan pernyataan dari pihak terkait.

    Kasus ini kembali mencuat setelah beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Sidang perdana terkait gugatan atas keaslian ijazah Jokowi telah dimulai pada Kamis, 24 April 2025.

    CNN Indonesia melaporkan bahwa di tengah berjalannya sidang, empat orang yang aktif menyuarakan keraguan terhadap ijazah Jokowi justru dilaporkan ke polisi.

    Lebih lanjut, Metro TV memberitakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Jokowi menandai babak baru dalam isu ini.

    Bocor! Ini Tanggal Pasti Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025, Siap-Siap Rekening Gendut!

    Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, pada Kamis, 24 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu atas dugaan penghinaan, penghasutan, dan tindakan yang membuat gaduh.

    Tempo.co juga mengkonfirmasi pelaporan ini ke Polda Metro Jaya.

    Pada Senin, 5 Mei 2025, Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai isu ini saat berada di Kota Solo, Jawa Tengah.

    Kompas.com melaporkan bahwa Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa ijazahnya bukanlah objek penelitian dan merasa telah dihina sehina-hinanya oleh tuduhan tersebut.

    Beliau juga menyinggung adanya pihak yang mencoba mengkriminalisasi peneliti terkait isu ini, namun Jokowi membantahnya dengan mengatakan bahwa ijazahnya jelas bukan untuk diteliti keasliannya.

    Lega! Ini Arti Kode 13, 16, 08 di Info GTK dan Kabar Baik Pencairan TPG Triwulan 1!

    Selain laporan polisi, Jokowi juga menghadapi gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu SMA di Pengadilan Negeri Kota Solo.

    Tempo.co menyebutkan bahwa gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq.

    Laman: 1 2