Kabar gembira bagi masyarakat penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)!
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan BPNT Tahap 2 di bulan Juni 2025 dengan total nilai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
Pencairan BPNT Tahap 2 ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari awal hingga akhir Juni 2025.
Dana bantuan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan dapat dicairkan melalui e-warung atau agen bank yang menjadi mitra pemerintah di wilayah masing-masing penerima manfaat.
Pastikan Kartu Keluarga Sejahtera Anda Aktif!
Salah satu syarat penting agar dana BPNT Tahap 2 dapat diterima adalah dengan memastikan bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda dalam keadaan aktif dan masih berlaku.
KKS merupakan kartu yang diterbitkan khusus untuk para penerima program bantuan sosial dari pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos BPNT Tahap 2?
Untuk menjadi penerima Bansos BPNT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) lainnya.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT Tahap 2:
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT Tahap 2, dapat melakukan pengecekan secara online melalui website resmi Kemensos atau aplikasi “Cek Bansos”. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos:
- Akses laman resmi Kemensos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data wilayah penerima manfaat, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar. Jika kode kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon “muat ulang” untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, sistem akan menampilkan status “YA” dengan keterangan periode “APR–JUN 2025”.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”: