Bungko News – Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia resmi mengganti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial (bansos).
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan, sehingga benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos 2026, berikut panduan lengkap cara mengecek status kesejahteraan melalui data DTSEN terbaru.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah basis data tunggal terintegrasi yang memuat informasi sosial ekonomi seluruh masyarakat Indonesia.
Data ini merupakan hasil penggabungan dari tiga sumber utama:
-
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
-
P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
Ketiga data tersebut kemudian diselaraskan dengan data kependudukan dari Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSEN diatur berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025 dan Permen PPN No. 7 Tahun 2025.
Mengapa DTSEN Menjadi Kunci Pencairan Bansos 2026?
Pada tahun 2026, status penerima bansos sepenuhnya ditentukan oleh data DTSEN.
Pemerintah memperbarui data ini setiap triwulan (tiga bulan sekali) agar selalu mencerminkan kondisi terkini masyarakat.
Kriteria utama penerima bansos 2026:
-
Terdaftar aktif di DTSEN
-
Masuk dalam kelompok Desil 1–4 (untuk PKH dan BPNT)
-
Memiliki KTP dan KK yang sah
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok, dari Desil 1 hingga Desil 10.