Selasa, 2 Juni 2026, Anda bisa segera menyapa mesin ATM atau membuka ponsel untuk mengecek rekening Cara Paling Mudah: Cek Saldo Rekening Hanya Lewat HP Cara Paling Mudah: Cek Saldo Rekening Hanya Lewat HP Tags: Cek Saldo Tags: Cek Saldo
Selasa, 2 Juni 2026, Anda bisa segera menyapa mesin ATM atau membuka ponsel untuk mengecek rekening.
Pemerintah resmi mengawali pencairan gaji ke-13 tahun 2026, dengan jadwal yang disusun bertahap untuk memastikan semua aparatur negara dan pensiunan mendapatkan haknya dengan tertib.
Jadwal Pencairan Bertahap, Mulai 2 Juni 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penyaluran gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2026.
Namun, jangan khawatir jika saldo Anda belum muncul langsung di hari pertama, karena prosesnya dilakukan secara bergelombang.
Gelombang Pertama (2 Juni 2026): Para penerima di gelombang perdana ini adalah pensiunan di seluruh Indonesia, ASN dengan golongan I dan II, serta anggota TNI/Polri berpangkat rendah.
Melalui PT Taspen (Persero), dana untuk mereka langsung dikirim ke 46 mitra bayar yang tersebar luas.
Gelombang Selanjutnya (Menyusul): Bagi Anda ASN golongan III dan IV, pejabat negara, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyaluran akan memasuki rekening Anda dalam beberapa hari ke depan, sesuai jadwal dari Kementerian Keuangan.
Catatan Penting: Pemerintah sebenarnya memberi kelonggaran. Jika ada kendala teknis, PP Nomor 9 Tahun 2026 pasal 15 ayat 2 menyebutkan pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026. Namun, dengan persiapan matang, proses dipastikan berjalan sesuai jadwal utama.
Siapa Saja yang Berhak, dan Siapa yang Tak Kebagian?
Kepastian ini diatur jelas dalam Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut rinciannya agar Anda tak salah duga:
✅ Berhak Menerima:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
❌ Tidak Berhak Menerima: Jangan kecewa jika Anda termasuk dalam dua kategori ini, karena aturan bersifat mutlak:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Segini yang Akan Anda Terima: Rincian Besaran Per Golongan
Besar kecilnya dana yang masuk ke rekening Anda sangat personal.
Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Bedanya, untuk ASN yang dianggarkan lewat APBN, kelima komponen ini lengkap.
Sementara ASN dengan anggaran APBD menerima empat komponen pertama, tanpa tunjangan kinerja pusat.
Berikut gambaran besaran yang diterima di berbagai golongan, berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
Untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris & Anggota: Rp 28.104.300
Untuk Pejabat Eselon (di Lembaga Non-Struktural):
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
Untuk Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi:
-
Lulusan SD/SMP/sederajat, dengan masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
-
Lulusan SMA/DI/sederajat, dengan masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Untuk Pensiunan: Besaran untuk pensiunan sangat bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir.
PT Taspen menghitungnya berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026.
Sebagai contoh kisaran, pensiunan Golongan I bisa menerima antara Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta, sementara Golongan IV dapat menerima hingga sekitar Rp5 juta, tergantung pangkat dan masa kerja mereka.
Cara Paling Mudah: Cek Saldo Rekening Hanya Lewat HP
Anda tak perlu repot antre di bank.
Cukup dari rumah, ikuti langkah-langkah simpel berikut:
-
Buka Aplikasi Mobile Banking di ponsel Anda, dari bank mana pun yang menjadi mitra bayar Anda (seperti BRI, BNI, BTN, BSI, Mandiri, atau bank daerah).
-
Login menggunakan user ID, password, atau sidik jari.
-
Cek Mutasi atau Riwayat Transaksi, lalu atur periode tanggal pencarian di sekitar tanggal pencairan Anda, misalnya mulai 2 Juni 2026.
-
Periksa dengan Teliti adanya dana masuk dengan keterangan "Gaji Ke-13", "Taspen", atau nama instansi Anda.
Khusus bagi pensiunan, PT Taspen juga menyediakan aplikasi khusus bernama "Andal by Taspen".
Login menggunakan akun yang telah terdaftar untuk melihat status pencairan secara real-time.
Poin Penting yang Perlu Anda Ingat
Untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari, catat baik-baik informasi krusial ini:
-
Bebas Potongan: Gaji ke-13 tahun ini tidak dipotong iuran, kredit pensiun, apalagi pajak. Pemerintah telah menanggung seluruh potongan tersebut.
-
Aturan untuk yang Pensiun di Juni 2026: Bagi pegawai ASN yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat Anda terakhir bekerja.
-
Jika Anda Memiliki Lebih dari Satu Hak: Anda hanya akan mendapatkan satu kali pembayaran dengan nominal terbesar. Kecuali untuk penerima pensiun yang sekaligus menerima tunjangan janda/duda; Anda akan menerima gaji ke-13 untuk kedua hak tersebut.
Pencairan gaji ke-13 adalah angin segar di pertengahan tahun untuk membantu persiapan tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga.
Segera cek saldo Anda secara berkala, karena dana Anda sudah siap dipindahkan ke rekening masing-masing sejak 2 Juni 2026.
Selamat menikmati hak Anda, para abdi negara dan purnabakti bangsa!