1. Akses Resmi Verval PTK:
Kunjungi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun PTK.
2. Koordinasi dengan Operator Sekolah:
Operator sekolah berperan penting dalam perbaikan data.
Pastikan data di Dapodik sudah sesuai dokumen kependudukan.
3. Periksa Kesesuaian dengan Dukcapil:
Tanda silang merah (X) menandakan data tidak sesuai dengan Dukcapil.
Segera laporkan ke operator sekolah untuk diperbaiki.
4. Gunakan Browser yang Disarankan:
Disarankan menggunakan Google Chrome untuk akses yang lebih stabil.
5. Lapor Kendala ke Resmi Kemendikdasmen:
Jika terjadi masalah teknis seperti “Terjadi Kendala Internal Server”, laporkan melalui formulir pengaduan Unit Layanan Terpadu dengan menyertakan tangkapan layar.
Pernyataan Resmi dan Dasar Hukum
Proses Verval PTK diatur dalam:
– Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK oleh PDSPK Kemendikbud
(unduh di: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/Panduan%20Pengelolaan%20Data%20GTK%20dan%20NUPTK.pdf)
– Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemendikbud Nomor: 029/A/LL/2016
Tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.
Info GTK 2025: Mengapa Harus Valid?
Info GTK menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam:
– Penyaluran tunjangan profesi guru
– Verifikasi data untuk program PPG
– Pemutakhiran status kepegawaian