Bungko News – Jakarta — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dicairkan sesuai jadwal tahun 2026, meskipun rencana kenaikan gaji pensiunan PNS masih tertunda menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Informasi ini ditegaskan oleh sejumlah pihak terkait serta hasil klarifikasi kanal resmi pemerintah dan badan pengelola keuangan pension, menunjukkan bahwa pencairan kedua tunjangan tahunan tetap berjalan meskipun belum ada perubahan nominal pensiun yang baru dalam regulasi fiskal.
THR PNS 2026: Jadwal dan Dasar Hukum
THR PNS merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu kebutuhan pegawai dan keluarganya.
Berdasarkan pola pencairan tahun lalu dan aturan PP yang masih berlaku, THR diperkirakan cair sekitar dua minggu sebelum Lebaran 2026.
Meski jadwal pastinya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, prediksi mengacu pada praktik sebelumnya yang umumnya menempatkan pencairan pada pertengahan Maret 2026, atau sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Idul Fitri.
THR bagi PNS aktif mencakup komponen penghasilan penting, termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai aturan yang akan termaktub dalam peraturan pelaksanaan terbaru.
Sementara THR untuk pensiunan umumnya dibayarkan setara satu kali besar uang pensiun bulanan.
Gaji ke-13 PNS 2026: Tepat Waktu dan Serentak
Pemerintah juga telah memastikan pencairan Gaji ke-13 PNS 2026 akan dilakukan secara teratur menjelang periode awal tahun ajaran baru sekolah, seperti kebiasaan setiap tahunnya.
Berdasarkan pola historis pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya diberikan sekitar bulan Juni hingga Juli, bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PNS aktif, tetapi juga bagi pensiunan melalui lembaga pengelola dana pensiun seperti PT Taspen.
Dasar hukum pencairan THR dan Gaji ke-13, hingga kini, masih mengacu pada aturan terdahulu seperti Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.