Berita

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juli 2026: Dana Mulai Masuk Rekening 20 Juli, Cek Sekarang!

Diperbarui 0 5 mnt baca 938 kata 3 halaman
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juli 2026: Dana Mulai Masuk Rekening 20 Juli, Cek Sekarang!
Harapan Pkh – Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juli 2026: Dana Mulai Masuk Rekening 20 Juli, Cek Sekarang! — Penyaluran Tungg...

Bungko NewsKementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako untuk triwulan III periode Juli–September 2026 akan mulai dicairkan pada 20 Juli 2026.

Penyaluran Tunggu Rampungnya Pemutakhiran Data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, saat ini proses administrasi pencairan bantuan tersebut sedang dalam tahap penyelarasan akhir setelah Kemensos menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Bansos triwulan ketiga sedang kita proses, kemarin kami sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kami sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Ada Perubahan Daftar Penerima

Berdasarkan data terbaru hasil pemutakhiran, terdapat perubahan dalam daftar penerima bansos.

Menteri Sosial menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori perubahan:

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama yang tetap menerima bantuan

  2. KPM yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar penerima

  3. Penerima baru yang masuk setelah melalui proses verifikasi dan validasi data

Perubahan status kepesertaan tersebut sangat bergantung pada hasil pemutakhiran data berkala.

Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hal yang wajar karena kondisi masyarakat terus berubah dari waktu ke waktu.

"Ada yang meninggal, ada yang pindah tempat, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas, ada yang baru, yang lama masih tetap penerima, tapi sebagian yang lama sudah tidak terima lagi," jelasnya.

Penerima yang dicoret antara lain mereka yang dinyatakan graduasi atau naik kelas sosial, meninggal dunia, maupun terdeteksi sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, BUMN, atau legislatif.

Proses Pemutakhiran Data yang Transparan

Pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak:

  • Dimulai dari tingkat RT/RW

  • Diteruskan ke operator data desa atau kelurahan

  • Dibahas melalui musyawarah desa

  • Diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota

  • Ditetapkan oleh bupati atau wali kota

  • Diserahkan ke Kemensos

  • Diverifikasi dan divalidasi oleh BPS

  • Hasil pemutakhiran dikembalikan ke Kemensos setiap tiga bulan sebagai dasar penyaluran bansos

Berita Terkait