4. Tambahan Penghasilan
Komponen ini merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang tidak menerima tunjangan tertentu dalam komponen gaji mereka, guna menjaga kesetaraan nilai manfaat yang diterima.
Penting untuk diketahui bahwa Gaji ke-13 tahun 2026 tidak akan dikenakan potongan iuran pensiun ataupun iuran lainnya.
Namun, untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah akan menanggung beban pajak tersebut sehingga nominal yang diterima pensiunan tetap utuh (neto).
Kapan Pembayaran Mulai Diproses?
Pemerintah secara konsisten mencairkan Gaji ke-13 pada pertengahan tahun.
Untuk tahun 2026, pembayaran diprediksi akan dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Penetapan bulan Juni ini dilakukan dengan pertimbangan matang, yakni bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah dan tahun ajaran baru.
Dengan demikian, dana tambahan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan yang masih memiliki tanggungan biaya pendidikan anak atau cucu.
Proses penyaluran akan dilakukan secara otomatis melalui mitra bayar resmi, yaitu PT Taspen (Persero) untuk pensiunan sipil dan PT ASABRI (Persero) untuk purnawirawan TNI/Polri.
Pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing yang biasa digunakan untuk menerima uang pensiun bulanan.
Catatan untuk Penerima
Kementerian Keuangan menghimbau para pensiunan untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan Gaji ke-13.
Pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses transfer dana ini.
Bagi para pensiunan yang ingin memastikan nominal yang akan diterima, pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Taspen One Service (TOOS) atau dengan memantau mutasi rekening secara berkala saat memasuki minggu pertama bulan Juni mendatang.
Besaran yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
***