Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan alokasi dana untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para aparatur sipil negara sekaligus instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan kerangka regulasi APBN 2026 dan mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah rincian lengkap mengenai komponen serta perkiraan jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Berbeda dengan PNS aktif yang menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), komponen Gaji ke-13 bagi pensiunan lebih berfokus pada penghasilan tetap yang melekat pada pensiun pokok.
Berdasarkan ketentuan Kemenkeu, rincian komponennya meliputi:
1. Pensiun Pokok
Ini adalah komponen utama yang besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat dan masa kerja.
Perlu dicatat bahwa besaran pensiun pokok saat ini telah mencakup kenaikan 12 persen yang berlaku sejak tahun 2024 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
2. Tunjangan Keluarga
Pensiunan tetap berhak mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri dari:
- Tunjangan Suami/Istri:
Sebesar 10 persen dari pensiun pokok.
- Tunjangan Anak:
Sebesar 2 persen dari pensiun pokok per anak, dengan ketentuan maksimal untuk dua orang anak yang masih memenuhi syarat (di bawah 21 tahun atau belum bekerja/menikah).
3. Tunjangan Pangan (Uang Beras)
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras per orang.
Tunjangan pangan diberikan untuk pensiunan itu sendiri beserta anggota keluarga yang terdaftar dalam daftar pembayaran pensiun (maksimal 4 jiwa).