Berita
Beranda / Berita / Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan Versi KemenPAN-RB

Ini Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan Versi KemenPAN-RB

Rini widyantini2

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Selatan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi CPNS atau PPPK penuh waktu, sekaligus menjadi solusi untuk mencegah PHK massal tenaga honorer.

Skema PPPK Paruh Waktu memungkinkan pegawai bekerja sekitar 4 jam per hari dengan status hukum, gaji, dan perlindungan sosial yang jelas.

💰 Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan dengan nominal tertinggi mencapai Rp 3,9 jutaan per bulan.

Untuk wilayah Kota Palembang, besaran gaji yang ditetapkan sebesar Rp 3.916.635 per bulan.

PT Taspen Buka Suara Soal Realisasi Penghapusan Utang Pensiunan PNS, Inilah Klarifikasi Resminya

Sementara itu, untuk Kabupaten Muara Enim, gajinya adalah Rp 3.863.417 per bulan.

Di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara, besaran gajinya masing-masing adalah Rp 3.796.653 dan Rp 3.796.654 per bulan.

Adapun nilai minimum gaji PPPK Paruh Waktu untuk seluruh Provinsi Sumatera Selatan adalah Rp 3.681.571 per bulan.

💡 Catatan Penting: Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, baik itu lulusan SMA maupun S1. Acuan utama dalam penentuan gaji adalah jam kerja, bukan tingkat akademis.

📋 Dasar Hukum dan Skema Kerja

Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

BREAKING: Kemenkeu Resmi Ambil Alih Pembayaran Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Mulai 2025

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu.

Beberapa poin penting dalam skema ini:

1. Status Kepegawaian: PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas.

2. Jam Kerja: Mereka melaksanakan tugas kedinasan dengan jam kerja di bawah standar ASN penuh waktu, sekitar 4 jam per hari.

3. Pengadaan: Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Siap-Siap Cek Rekening! Hari Ini, 25 Oktober 2025, Bansos PKH BPNT BLT Kesra Cair Serentak, Ada yang Dapat Rp2 Juta!

4. Tujuan: Kebijakan ini hadir sebagai solusi alternatif untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) dan mencegah terjadinya PHK massal.

💸 Kapan Gaji Pertama Akan Cair?

Laman: 1 2 3